Permasalahan beban mengajar bagi bagi Guru yang telah tersertifikasi sering kali muncul di beberapa daerah. seperti salah satu contoh apa yang di sampaikan Bapak Suheri dari  Guru SMAN 1 Purbalingga, melalui millisnya beliau mengutarakan ” Sebagai salah satu persyaratan usulan pencairan dana sertifikasi bagi guru yang telah memperoleh sertifikat sebagai guru profesional adalah mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Hampir di semua sekolah ini menjadi kendala dengan kata lain tunjangan profesi guru hanyalah sebuah angin surga belaka.

Saya baru saja melengkapi persyaratan lain yang semuanya ada 10 buah, namun salah satu syarat yaitu Surat Keterangan mengajar 24 jam yang harus diketahui Kepala sekolah, Pengawas dan Kepala Diknas Kabupaten tidak dapat saya peroleh karena Pengawas tidak mau menandatangani surat tersebut karena saya mengajar hanya 8 jam kimia(basic saya) dan 22 jam TIK. Saya saat ini di sekolah sebagai Waka Humas dan Pengelola Lab Kimia. Bukan keinginan saya untuk mengajar kimia 8 jam, memang seluruh jam yang ada harus dibagai 4 orang yang tidak mencapai rata-rata 18 jam.

Apakah dengan peraturan yang terbaru tugas tambahan di sekolah tidak mendapat penghargaan sama sekali? Jika dilapangan terjadi perbedaan persepsi tentang 24 jam itu, saya mohon kepastian berupa apapun yang bisa saya gunakan untuk “melawan ketidakadilan” ini.

Saya berharap tunjangan profesional guru yang telah bergaung menebarkan harapan besar bagi guru tidak dipersulit, agar tidak terjadi kesenjangan di antara guru sendiri. Antara yang cukup jam sehingga mendapat tujangan profesi dengan yang tidak cukup jam sehingga tidak mendapat tunjangan profesi”.

Contoh ini adalah sebagian dari kasus yang ada pada pemenuhan beban mengajar 24 jam. mari kita lihat lebih jah sesuai aturan pedoman penghitungan beban kerja guru.  Menurut PERMENDIKNAS NOMOR 18 TAHUN 2007 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN      Pasal 6 dikatakan

  1. Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
  2. Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
  3. Guru Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
  4. Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.

untuk melihat lebih lanjut tentang Permendiknas Nomor  18 Tahun 2007  tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan silahkan klik disini

Pada kasus pak seheri mengajar kimia 8 jam, Tugas tambahan sebagai Waka Humas 12 jam dan Kepala Laboraorium kimia 12 jam, apakah Bapak seheri telah memenuhi beban mengajar 24 jam ?????

persoalan di daerah yang masing sering muncul adalah kurangnya pemahaman dipihak birokrasi, Dinas, atau Pengawas dalam memahami beban kerja guru 24 jam. mereka hanya memamahi beban kerja guru sebatas beban tatap muka saja.

Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar.

penyebeb kekurangan jam mengajar dalam buku pedoman dijelaskan sebagai berikut :
Seorang guru tidak dapat memenuhi jumlah jam mengajar sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu disebabkan salah satu atau beberapa kondisi sebagai berikut.

  1. Jumlah peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit Jumlah peserta didik terlalu sedikit atau jumlah rombongan belajarjuga sedikit, akan mengakibatkan jumlah jam tatap muka untuk matapelajaran tertentu belum mencapai angka 24 jam per minggu. Agar jumlah beban mengajar mencapai 24 jam atau kelipatannya,dibutuhkan jumlah rombongan belajar yang memadai. Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 8 Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 9
  2. Jam pelajaran dalam kurikulum sedikit jumlah jam pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur kurikulum ada yang hanya 2 jam per minggu antara lain Bahasa asing lain,Sejarah, Agama, Penjas, Kesenian, Kewirausahaan, Muatan Lokal,Keterampilan, dan Pengembangan Diri mengakibatkan guru yang mengajar pelajaran tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban minimal 24 jam tatap muka per minggu.
  3. Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak Kondisi ini biasanya terjadi kerena kesalahan dalam proses rekruitmen atau karena perubahan beban mengajar guru dari 18 jam menjadi 24 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang melebihi dari kebutuhan yang direncanakan, mengakibatkan ada guru yang tidak dapat mengajar 24 jam per minggu.
  4. Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus Sekolah yang  berlokasi di daerah terpencil biasanya memiliki jumlah peserta didik yang sedikit. Kondisi ini terjadi karena populasi penduduk juga sedikit Sekolah khusus yang karena kekhususan programnya, jumlah peserta didiknya sangat sedikit. Karena rombongan belajarnya sedikit, mengakibatkan guru mengajar tidak sampai 24 jam per minggu. Salah satu contoh adalah sekolah luar biasa, dimana jumlah muridnya memang sedikit. Contoh lain pada Program Keahlian Pedalangan di SMK. Animo terhadap program keahlian ini sangat sedikit, tapi memiliki nilai strategis melestarikan budaya seni tradisi. Animo pada program keahlian yang terkait dengan sektor pertanian pada daerah tertentu juga rendah.

lebih lanjut tentang pedoaman penghitungan beban kerja Guru silahkan anda klik disini

Apakah beban mengajar 24 jam seminggu hanya dimaknai sebagai  beban tatap muka saja?, tentunya akan banyak mengalami persoalan jika dimaknai sebatas itu. seperti dijelaskan dalam buku pedoaman penghitungan beban kerja Guru. pertanyaan yang lebih realistis lagi, jika guru harus mengajar 24 jam seminggu untuk tatap muka, ditengah tugas keadministrasian dan tugas tambahan lain atau pengembangan karier, apakah akan mengasilkan kualiatas pembelajaran yang optimal ????. mari kita lihat lebih jauh tentang ketentuan sertifikasi dan pedoman perhitungan beban kerja guru.