Permasalahan beban mengajar bagi bagi Guru yang telah tersertifikasi sering kali muncul di beberapa daerah. seperti salah satu contoh apa yang di sampaikan Bapak Suheri dari Guru SMAN 1 Purbalingga, melalui millisnya beliau mengutarakan ” Sebagai salah satu persyaratan usulan pencairan dana sertifikasi bagi guru yang telah memperoleh sertifikat sebagai guru profesional adalah mengajar 24 jam tatap muka per minggu. Hampir di semua sekolah ini menjadi kendala dengan kata lain tunjangan profesi guru hanyalah sebuah angin surga belaka.
Saya baru saja melengkapi persyaratan lain yang semuanya ada 10 buah, namun salah satu syarat yaitu Surat Keterangan mengajar 24 jam yang harus diketahui Kepala sekolah, Pengawas dan Kepala Diknas Kabupaten tidak dapat saya peroleh karena Pengawas tidak mau menandatangani surat tersebut karena saya mengajar hanya 8 jam kimia(basic saya) dan 22 jam TIK. Saya saat ini di sekolah sebagai Waka Humas dan Pengelola Lab Kimia. Bukan keinginan saya untuk mengajar kimia 8 jam, memang seluruh jam yang ada harus dibagai 4 orang yang tidak mencapai rata-rata 18 jam.
Apakah dengan peraturan yang terbaru tugas tambahan di sekolah tidak mendapat penghargaan sama sekali? Jika dilapangan terjadi perbedaan persepsi tentang 24 jam itu, saya mohon kepastian berupa apapun yang bisa saya gunakan untuk “melawan ketidakadilan” ini.
Saya berharap tunjangan profesional guru yang telah bergaung menebarkan harapan besar bagi guru tidak dipersulit, agar tidak terjadi kesenjangan di antara guru sendiri. Antara yang cukup jam sehingga mendapat tujangan profesi dengan yang tidak cukup jam sehingga tidak mendapat tunjangan profesi”.
Contoh ini adalah sebagian dari kasus yang ada pada pemenuhan beban mengajar 24 jam. mari kita lihat lebih jah sesuai aturan pedoman penghitungan beban kerja guru. Menurut PERMENDIKNAS NOMOR 18 TAHUN 2007 TENTANG SERTIFIKASI BAGI GURU DALAM JABATAN Pasal 6 dikatakan
- Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah Daerah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui Dana Alokasi Umum terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
- Guru Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh Pemerintah yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik sebesar satu kali gaji pokok yang dibayarkan melalui APBN terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
- Guru Non Pegawai Negeri Sipil yang diangkat oleh badan hukum penyelenggara pendidikan yang telah memiliki sertifikat pendidik, nomor registrasi guru dari Departemen Pendidikan Nasional, dan melaksanakan beban kerja guru sekurang-kurangnya 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dalam satu minggu berhak atas tunjangan profesi pendidik setara dengan satu kali gaji pokok guru Pegawai Negeri Sipil yang dibayarkan melalui Dana Dekonsentrasi terhitung mulai bulan Januari pada tahun berikutnya setelah memperoleh sertifikat pendidik.
- Guru yang melaksanakan beban kerja di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) memperoleh tunjangan profesi setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.
untuk melihat lebih lanjut tentang Permendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru dalam Jabatan silahkan klik disini
Pada kasus pak seheri mengajar kimia 8 jam, Tugas tambahan sebagai Waka Humas 12 jam dan Kepala Laboraorium kimia 12 jam, apakah Bapak seheri telah memenuhi beban mengajar 24 jam ?????
persoalan di daerah yang masing sering muncul adalah kurangnya pemahaman dipihak birokrasi, Dinas, atau Pengawas dalam memahami beban kerja guru 24 jam. mereka hanya memamahi beban kerja guru sebatas beban tatap muka saja.
Kondisi Penyebab Kekurangan Jam Mengajar.
penyebeb kekurangan jam mengajar dalam buku pedoman dijelaskan sebagai berikut :
Seorang guru tidak dapat memenuhi jumlah jam mengajar sebanyak 24 (dua puluh empat) jam tatap muka per minggu disebabkan salah satu atau beberapa kondisi sebagai berikut.
- Jumlah peserta didik dan rombongan belajar terlalu sedikit Jumlah peserta didik terlalu sedikit atau jumlah rombongan belajarjuga sedikit, akan mengakibatkan jumlah jam tatap muka untuk matapelajaran tertentu belum mencapai angka 24 jam per minggu. Agar jumlah beban mengajar mencapai 24 jam atau kelipatannya,dibutuhkan jumlah rombongan belajar yang memadai. Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 8 Pedoman Penghitungan Beban Kerja Guru 9
- Jam pelajaran dalam kurikulum sedikit jumlah jam pelajaran mata pelajaran tertentu dalam struktur kurikulum ada yang hanya 2 jam per minggu antara lain Bahasa asing lain,Sejarah, Agama, Penjas, Kesenian, Kewirausahaan, Muatan Lokal,Keterampilan, dan Pengembangan Diri mengakibatkan guru yang mengajar pelajaran tersebut tidak dapat memenuhi kewajiban minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Jumlah guru di satu sekolah untuk mata pelajaran tertentu terlalu banyak Kondisi ini biasanya terjadi kerena kesalahan dalam proses rekruitmen atau karena perubahan beban mengajar guru dari 18 jam menjadi 24 jam pelajaran per minggu. Jumlah guru yang melebihi dari kebutuhan yang direncanakan, mengakibatkan ada guru yang tidak dapat mengajar 24 jam per minggu.
- Sekolah pada daerah terpencil atau sekolah khusus Sekolah yang berlokasi di daerah terpencil biasanya memiliki jumlah peserta didik yang sedikit. Kondisi ini terjadi karena populasi penduduk juga sedikit Sekolah khusus yang karena kekhususan programnya, jumlah peserta didiknya sangat sedikit. Karena rombongan belajarnya sedikit, mengakibatkan guru mengajar tidak sampai 24 jam per minggu. Salah satu contoh adalah sekolah luar biasa, dimana jumlah muridnya memang sedikit. Contoh lain pada Program Keahlian Pedalangan di SMK. Animo terhadap program keahlian ini sangat sedikit, tapi memiliki nilai strategis melestarikan budaya seni tradisi. Animo pada program keahlian yang terkait dengan sektor pertanian pada daerah tertentu juga rendah.
lebih lanjut tentang pedoaman penghitungan beban kerja Guru silahkan anda klik disini
Apakah beban mengajar 24 jam seminggu hanya dimaknai sebagai beban tatap muka saja?, tentunya akan banyak mengalami persoalan jika dimaknai sebatas itu. seperti dijelaskan dalam buku pedoaman penghitungan beban kerja Guru. pertanyaan yang lebih realistis lagi, jika guru harus mengajar 24 jam seminggu untuk tatap muka, ditengah tugas keadministrasian dan tugas tambahan lain atau pengembangan karier, apakah akan mengasilkan kualiatas pembelajaran yang optimal ????. mari kita lihat lebih jauh tentang ketentuan sertifikasi dan pedoman perhitungan beban kerja guru.
Kewajiban 24 jam tatap muka setiap minggu sudah jelas, lalu ketika guru sertifikasi tidak mampu memenuhinya maka diadakan multi tafsir pembenaran berbagai kegiatan diluar tatap muka, sehingga kewajiban 24 itu terpenuhi dan ujung-ujungnya dapat uang tambahan penghasilan, saya hanya berseru Wahai! para guru kembalilah kehabitatmu, engkau adalah terhadir di dunia ini sebagai martir suatu bangsa, keikhlasan dan kejujuran landasan pijakan anda berprofesi, makanya anda sering digelari Pahlawan tanda jasa, kalau anda ingin hidup berkecukupan maka guru bukan tempatnya tapi jadilah wirasta, saran saya kepada Pemerintah sebagai pemerhati pendidikan masalah 24 jam tatap muka tetap diberlakukan secara konsisten dengan solusi:
1. Bila ada guru tak terpenuhì disekolah statusnya maka dapat dia mengajar disekolah swasta dengan ketegasan haram baginya menerima honor disekolah tersebut.
2. Kalau tidak tepenuhi 24 jam tatap muka maka tetap dihargai diberi tunjangan 25% saja dan dalam 2 tahun tak terpenuhi hak guru sertifikasi dibatalkan.
saya setuju beban kewajiban 24 jam harus ditunaikan dengan jujur dan penuh tanggung jawab. tidak ada kepalsuan yang melanggar aturan – aturan yang ada. aturan bukan untuk dicari kelemahannya tetapi untuk dilaksanakan dengan iklas,jujur dan penuh tanggung jawab. saya pikir cukup jelas apa yang harus dilakukan jika guru tidak memenuhi tatap muka 24 jam, tidak perlu ditafsirkan lagi. wahai kita semua mari kita jangan menambah daftar panjang kedholiman bangsa ini, tidak cukupkah banjir wasior, syunami mentawai, merapi tiada henti dan masih banyak bencana tidakkah kita berkaca pada surat As – Syu’ara dalam Al Quran, siapakah mereka yang ditimpakan musibah oleh Allah SWT. untukmu guru hati – hati tunjangan buta yang sebenarnya bukan hak kita. bravo guru jujur indonesia
saya juga bingung mengatur jadwal karena banyaknya guru yang sama mapelnya. BAgaimna legalitas team teaching, boleh ga?
bagaiman kalo romebelnya dikit, kan ga cukup juga?
Pak Mentri, bikin peraturan yang baku dong belum satu tahun diubah, kayaknya sayang aja mengeluarkan uang dan guru sejahtera. emang dah nasib umar bakri……………………………………
team teaching mungkin bukan satu-satunya jalan asal guru PNS mau menyadari dan memiliki loyalitas terhadap pekerjaannya dengan 24 jam mengajar. bisa dengan membuat remidiasi dengan pola tatap muka “diluar” jadual yang ada, bisa menambah jam di sekolah-sekolah terbuka atau sekolah yang membutuhkan guru, asal komponen pendidikan berkomitmen bersama memajukan mutu pendidian. selain itu pemerintah juga dalam membuat aturan mestinya melihat lapangan, sehingga penggelolaan kepegawaiannya lebih mudah dan efisien. kalo memang jumlah guru yang ada sudah memenuhi janganlah merekrut lagi terutama dijawa ini. kali urusan pendidikan akan mudah dikelola jika kembali ke pusat, mungkin wacana ini pas mensikapi beberapa problem yang ada, ayo gimana
sama pak, saya juga masih bingung menyikapi itu. jajaran dinas di atas kita meminta masukan dari sekolah sekolah, terus selanjutnya baru dicarikan solusi, nah bagaimana pelaksanaan pedoman penghitungan beban kerja guru itu yah, nyata jelas di sana seperti itu la kok…… dilapangan bisa beda – beda ?????
perlu pemahaman yang sama antara birokrasi dengan guru – guru dilapangan dalam memahami beban kerja 24 jam. sebaiknya ada mediasi yang terbuka antara dinas dengan satuan – satuan pendidikan. kalo tidak yang terjadi justru kong kalikong dan apus-apusan gimana caranya terhitung 24 terlaksana ……?????.
Untuk semua rekan-rekan guru di seluruh Indonesia.
Untuk beban kerja guru 24 tatap muka dalam satu minggu, mari kita cermati bersama dari buku PEDOMAN PERHITUNGAN BEBAN KERJA GURU
yang dikeluarkan Dirjen tertanggal, Maret 2008 yang ditandatangani oleh Dr. Baedhowi.
bahwa beban kerja guru apakah hanya dari tatap muka saja namun masih ada tugas lain yang perhitungannya disetarakan dengan tatap muka.
Salah satu contoh : (hal 4) diuraikan tentang:
Uraian Tugas Guru:
1. Merencanakan pembelajaran
2. Melaksanakan Pembelajaran
a. Kegiatan awal tatap muka
– Kegiatan awal tatap muka … dst
– Kegiatan awal tatap muka … dst
– Kegiatan awal tatap muka diperhitungkan setara dengan 1 jam pelajaran
3. dst
Dan juga dapat dilihat pada hal 9 dalam tabel Jenis Guru dan beban tatap muka.
bagaimana menurut pendapat anda?
betul, pakm joko, pedoman penetapan beban mengajar guru 24 jam memang masih menimbulakan multipersepsi, bagaimana kita membijaksanai dan yang terpenting birokrasi ini yang meskinya lebih bijak memahami aturan itu.